VISI
Menjadi unit kerja yang kompeten, professional, independen, berwibawa, akuntabel dan kredibel dalam rangka mewujudkan Good University Governance (GUG).
MISI
- Memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten yang dapat menginternalisasi nilai-nilai etika profesi.
- Meningkatkan conceptual skills dan technical skills yang cukup dan due professional care.
- Meningkatkan indepensi dalam segala keputusan yang dapat mewujudkan kewibawaan.
- Memastikan pelaksanaan sistem pengelolaan yang memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas.
- Mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ekonomi, efektif dan efesien.
TUJUAN
Satuan Pengawasan Internal IAIN Pekalongan bertujuan untuk:
- Terwujudnya Satuan Pengawasan Internal sebagai pengendali kegiatan nonakademik di lingkungan IAIN Pekalongan.
- Terwujudnya good university governance di IAIN Pekalongan
- Terarahnya dan terkoordinasinya kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.
- Terselenggaranya pelayanan yang akuntabel dan transparan di bidang keuangan di lingkungan IAIN Pekalongan.
KEDUDUKAN
Satuan Pengawasan Internal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Pekalongan.
Tugas:
- Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas penugasan Rektor.
- Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen IAIN Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di IAIN Pekalongan.
- Melakukan reviu atas laporan keuangan
- Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
- Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan IAIN Pekalongan.
Fungsi:
- Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan menuju pencapaian good university governance.
- Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan IAIN Pekalongan.
- Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.
WEWENANG
Satuan Pengawasan Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang nonakademik.
- Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan.
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di institut.
- Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
- Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.