FGD SPI BERSAMA DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

16 Mei 2019

FGD SPI BERSAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Pelaksanaan :

Hari        : Kamis sd Sabtu

Tanggal  : 2 - 4 Mei 2019

Tempat  : Hotel Harris Vertue Harmoni Jakarta Pusat

 

 

Hasil FGD Sebagai berikut:

  1. KPK merekomendasikan kepada Ditjen Pendis untuk memperkuat peran dan fungsi SPI dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di PTKIN
  2. SPI sangat penting keberadaannya dalam rangka peningkatan mutu tata kelola Hal ini sesuai dengan fokus Direktorat PTKI dimana penguatan kapasitas dan tata kelola PTKIN menjadi prioritas utama dalam kurun tahun 2015-2029.
  3. Dalam melakukan pengawasan, SPI berperan sebagai partner atau konsultan Pimpinan PTKIN sejak dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap pelaporan
  4. Regulasi SPI merujuk pada:
    1. PMA 25/2017 tentang SPI pada PTKN; dan
    2. Pedoman SPI yang terdiri dari 14
  5. Tahun 2019, 14 pedoman harus direviu ulang sebelum ditetapkan oleh Dirjen Pendis sebagai standar kerja SPI seluruh
  6. Kapasitas kelembagaan dan SDM SPI antar PTKIN sangat beragam, tergantung pada komitmen Pimpinan PTKIN dalam mendukung peran dan fungsi Untuk itu:
    1. Direktorat PTKI perlu mensosialisasikan secara massif pentingnya keberadaan SPI kepada Rektor dan Warek 2 PTKIN;
    2. Pimpinan PTKIN Bersama Direktorat PTKI dan Itjend Kemenag harus mendukung peningkatan kapasitas SDM SPI dalam bentuk
  7. Beberapa tantangan yang dihadapi SPI:
    1. Belum bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan penganggaran;
    2. Beberapa Pimpinan PTKIN masih belum aware dengan keberadaan SPI;
    3. Belum seluruh SPI didukung dengan kapasitas SDM yang Meskipun sudah ada beberapa SPI yang didukung dengan personnil berkatar belakang auditor internal;
  8. Beberapa potensi temuan dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di kampus meliputi:
    1. Kelebihan pembayaran atas pengadaan barjas;
    2. Pemahalan dan/atau kemahalan harga;
    3. Denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/diterima;
    4. Belanja atau pengadaan fiktif;
    5. Spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak;
    6. Rekanan pengadaan barjas tidak menyelesaikan

 

 

9.       Beberapa pedoman penting yang mendesak untuk direviu dan diexpose untuk difinalisasi pada tahun 2019:

a.       Pedoman reviu RKA/KL;

b.       Pedoman reviu Lakip;

c.       Pedoman reviu Laporan Keuangan;

d.       Pedoman reviu PBJ.

10.   Forum SPI perlu melakukan pemetaan profil kebutuhan SDM SPI di seluruh Indonesia. Ini akan dijadikan sebagai basis pengusulan formasi CPNS pada PTKIN.

11.   Tunjangan untuk personil SPI masih belum diputuskan. Sehingga berdampak pada tunjangan personil SPI sampai saat ini. Usulan tunjangan personil SPI terlampir.

12.   Pentingnya dilakukan diklat dan sertifikasi barang dan jasa bagi personil SPI. Hal ini untuk mendukung kapasitas SPI dalam melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

13.   Kegiatan penguatan kapasitas dan SDM SPI tahun 2019 meliputi:

 

Kegiatan

Tuan Rumah

Tanggal

Pelatihan Preventive Audit (Reviu RKA-KL dan Reviu RBA

IAIN Gorontalo

18 – 20 Juni

Pelatihan Reviu Laporan Keuangan dan LAKIP

UIN Aceh

Minggu Ke-3 Juli

Pelatihan Reviu Pengadaaan Barang dan Jasa dan Audit

BMN

Direktorat PTKI

 

Sertifikasi dan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa bagi

personil SPI

Direktorat PTKI

 

Reviu Pedoman Pengadaan Barjas dan Audit BMN

Direktorat PTKI

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree