The Latest

Strutur Organisasi

Struktur Organisasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) IAIN Pekalongan

Periode 2017 - 2021

Ketua         : Muhammad Nasrullah, SE, M.S.I

Sekretaris   : Agus Arwani, SE, M.Ag.

Anggota     :

Koordinator Bidang Keuangan                          : Ina Mutmainah, SE, M.Ak.

Koordinator Bidang Manajemen Aset dan BMN    : Alvita Tyas Dwi Aryani, SE, M.Si. Akt.

Koordinator Bidang Hukum dan Ketatalaksanaan  : Agung Barok Pratama, MH

Staf           : Farah Dilla, S.E.Sy

 

Visi & Misi

VISI

Menjadi unit kerja yang kompeten, professional, independen, berwibawa, akuntabel dan kredibel dalam rangka mewujudkan Good University Governance (GUG).

 

MISI

  1. Memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten yang dapat menginternalisasi nilai-nilai etika profesi.
  2. Meningkatkan conceptual skills dan technical skills yang cukup dan due professional care.
  3. Meningkatkan indepensi dalam segala keputusan yang dapat mewujudkan kewibawaan.
  4. Memastikan pelaksanaan sistem pengelolaan yang memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas.
  5. Mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ekonomi, efektif dan efesien.

Tujuan & Kedudukan

TUJUAN

Satuan Pengawasan Internal IAIN Pekalongan bertujuan untuk:

  1. Terwujudnya Satuan Pengawasan Internal sebagai pengendali kegiatan nonakademik di lingkungan IAIN Pekalongan.
  2. Terwujudnya good university governance di IAIN Pekalongan
  3. Terarahnya dan terkoordinasinya kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.
  4. Terselenggaranya pelayanan yang akuntabel dan transparan di bidang keuangan di lingkungan IAIN Pekalongan.

 

KEDUDUKAN

Satuan Pengawasan Internal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Pekalongan.

Tugas:

  1. Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas penugasan Rektor.
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen IAIN Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di IAIN Pekalongan.
  4. Melakukan reviu atas laporan keuangan
  5. Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
  6. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan IAIN Pekalongan.

Fungsi:

  1. Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan menuju pencapaian good university governance.
  2. Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan IAIN Pekalongan.
  3. Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.

Wewenang

WEWENANG 

Satuan Pengawasan Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang nonakademik.
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di institut.
  5. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  6. Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.

Sekilas SPI

Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern juga ditujukan untuk mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah satuan pemeriksa/satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan pada sebuah satker.

Kedudukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam sebuah Perguruan Tinggi (PT) diatur dalam organisasi tata kerja (ortaker) PT tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk PMA (untuk PTKIN), oleh Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dalam bentuk Peraturan Menteri. Jika dilihat dalam ortaker IAIN Pekalongan sebagai contohnya, terlihat bahwa SPI berkedudukan di bawah Rektor. Apabila mengacu kepada praktik-praktik pada umumnya SPI juga berada dibawah pimpinan tertinggi sebuah satker, baik berstatus satker PNBP maupun satker BLU. Masih terkait soal kedudukan SPI, demi menjaga independensi maka sebaiknya SPI secara operasional tidak dilibatkan atau bertanggungjawab langsung atas kegiatan bagian atau unit kerja yang diperiksa oleh SPI.

Tujuan pengawasan internal secara umum, SPI dibentuk dengan tujuan, antara lain: (a) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, (b) memastikan tujuan satker dapat tercapai secara optimal, (c) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif, (d) memastikan keamanan aset yang dikuasai satker, (e) memastikan terwujudnya pelaporan keuangan dan/atau pelaporan layanan yang baik dan benar.

Tugas utama SPI adalah melakukan pemeriksaan intern dalam rangka pengawasan baik aspek keuangan maupun non keuangan/aspek layanan yang diberikan satker dengan tetap berkordinasi dengan pimpinan bagian atau unit kerja yang diperiksa SPI.

Ruang lingkup Pengawasan Internal adalah melakukan Pengawasan Internal terhadap bidang non akademik meliputi bidang keuangan, bidang aset, dan bidang kepegawaian di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.

Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Anggota SPI dapat diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau pengetahuan yang memadai di bidang pengawasan. Adapun Keanggotaan Satuan Pengawasan Intenal (SPI) IAIN Pekalongan untuk Periode 2017 – 2021 adalah M. Nasrullah, SE., M.S.I sebagai Ketua SPI  dan Agus Arwani, SE, M.Ag sebagai Sekretaris SPI.

Foto-foto

SPI

Nulla aliquam nisi sed lorem rhoncus ut adipiscing leo semper.

Page 9 of 9
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree