Visi & Misi

VISI

Menjadi unit kerja yang kompeten, professional, independen, berwibawa, akuntabel dan kredibel dalam rangka mewujudkan Good University Governance (GUG).

 

MISI

  1. Memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten yang dapat menginternalisasi nilai-nilai etika profesi.
  2. Meningkatkan conceptual skills dan technical skills yang cukup dan due professional care.
  3. Meningkatkan indepensi dalam segala keputusan yang dapat mewujudkan kewibawaan.
  4. Memastikan pelaksanaan sistem pengelolaan yang memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan objektivitas.
  5. Mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya yang ekonomi, efektif dan efesien.

Tujuan & Kedudukan

TUJUAN

Satuan Pengawasan Internal IAIN Pekalongan bertujuan untuk:

  1. Terwujudnya Satuan Pengawasan Internal sebagai pengendali kegiatan nonakademik di lingkungan IAIN Pekalongan.
  2. Terwujudnya good university governance di IAIN Pekalongan
  3. Terarahnya dan terkoordinasinya kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.
  4. Terselenggaranya pelayanan yang akuntabel dan transparan di bidang keuangan di lingkungan IAIN Pekalongan.

 

KEDUDUKAN

Satuan Pengawasan Internal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Pekalongan.

Tugas:

  1. Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas penugasan Rektor.
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen IAIN Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di IAIN Pekalongan.
  4. Melakukan reviu atas laporan keuangan
  5. Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
  6. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan IAIN Pekalongan.

Fungsi:

  1. Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan menuju pencapaian good university governance.
  2. Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan IAIN Pekalongan.
  3. Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.

Wewenang

WEWENANG 

Satuan Pengawasan Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang nonakademik.
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di institut.
  5. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  6. Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.
Page 2 of 3
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree