Audit Kinerja

20 Oktober 2017

Tuntutan akan terselenggaranya suatu pemerintahan yang bersih serta tersedianya pelayanan kepada publik yang lebih baik merupakan kecenderungan yang semakin nyata dari hari ke hari. Sektor pemerintahan diharapkan secara terus menerus mengevaluasi diri serta melakukan perbaikan kinerja secara berkelanjutan agar bisa bekerja secara efektif, efisien dan ekonomis. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negerri (PTKIN) merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang juga mendapatkan tuntutan yang sama.

Good University Governance (GUG) merupakan konsep sekaligus cita-cita yang ingin dicapai oleh PTKIN sebagai bagian dari lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan fungsi manajemen yang mumpuni untuk mengetahui dan menjamin suatu perguruan tinggi telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi tersebut dilakukan  secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya membutuhkan fungsi pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan aktivitas pengendalian internal (internal control) di lingkungan Perguruan Tinggi. Selanjutnya fungsi pengendalian internal PTKIN dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI).

Pada kenyataannya pelaksanaan fungsi pengendalian internal yang diamanatkan kepadaa SPI seringkali terkendala berbagai kepentingan PTKIN. Oleh karena itu paradigma pengawasan perlu dikembangkan dengan sistem yang terus disempurnakan, sehingga tidak hanya terbatas pada fungsi audit (post audit). SPI diharapkan mampu mengembangkan fungsi pengawasan yang terintergrasi mulai dari pendampingan dan konsultan (preventive audit) yang dapat memberikan nilai tambah (added value and value creation) dan sebagai katalisator yang mampu mendesain dan membangun sistem (system design and development), review terhadap kompetensi SDM, keterlibatan dalam penyusunan strategic planning, audit dan evaluasi kinerja, budgeting, serta strategy formulation.

Dalam melaksanakan audit kinerja, SPI menggunakan terminologi baku untuk pemeriksaan kinerja (performance audit) yang digunakan oleh anggota International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI). INTOSAI mendefinisikan pemeriksaan kinerja sebagai suatu pemeriksaan yang independen atas efisiensi dan efektivitas kegiatan, program, dan organisasi pemerintah, dengan memperhatikan aspek ekonomi, dengan tujuan untuk mendorong ke arah perbaikan. Terminologi lain yang dikenal dari pemeriksaan kinerja adalah value for money audit, yang digunakan di Inggris, Kanada, dan beberapa Negara persemakmuran, dan diartikan sebagai suatu proses penilaian atas bukti-bukti yang tersedia untuk menghasilkan suatu pendapat secara luas mengenai bagaimana entitas menggunakan sumber daya secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Standar Operasional Prosedur (SOP) audit kinerja ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi SPI supaya terdapat kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi dalam rangka pemeriksaan yang efisien dan efektif. Penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja ini dimaksudkan untuk membantu pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja secara lebih efektif, efisien, dan dengan cara yang lebih sistematik.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree