• SPI
  • SPI2
  • SPI3
  • SPI4

Berita

Dalam era yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat, perguruan tinggi harus beradaptasi untuk tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan strategis mereka. Salah satu aspek kunci dalam mencapai hal ini adalah integrasi yang erat antara Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan tujuan strategis perguruan tinggi. Membawa SPI ke dalam pusat perencanaan dan pelaksanaan strategi perguruan tinggi adalah langkah maju yang bisa mendatangkan banyak manfaat.

RENOP SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) TAHUN 2021-2025

 

Rencana operasional (RENOP) Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan  merupakan implementasi dari Rencana Strategis SPI 2021-2025 yang telah disusun, yaitu bagaimana mewujudkan kegiatan operasional dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis SPI. Renop bertujuan untuk mengetahui secara rinci kegiatan setiap tahun yang dilaksanakan oleh SPI guna mencapai target tahunan yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran SPI. Keberhasilan pencapaian visi SPI sangat bergantung kepada rasionalisasi rincian kegiatan yang ada di dalam renop. Oleh karena itu renop sangat penting untuk disusun dengan menggunakan pendekatan yang realistis.

Di sisi lain, keberadaan Renop sangat bermanfaat untuk (1) penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan; (2) kegiatan monitoring dan evaluasi dan (3) Sebagai dasar penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja SPI. Renop ini dapat direvisi apabila ada penyesuaian berdasarkan kesepakatan bersama demi percepatan pencapaian visi SPI.

 

Silahkan baca selengkapnya RENOP SPI 2021-2025 Klik Disini

TUPOKSI, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG SERTA RUANG LINGKUP KERJA

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Tugas:

 

  1. Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan .
  4. Melakukan reviu atas laporan keuangan
  5. Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
  6. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan .

 

 

2.      Fungsi:

  1. Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan menuju pencapaian good university governance.
  2. Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
  3. Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

 

 

TANGGUNG JAWAB

 

  1. Kebenaran dan kejujuran rencana kegiatan
  2. Akuntabilitas dan transparansi laporan kegiatan
  3. Kelengkapan dokumen laporan keuangan

 

 

WEWENANG

 

Satuan Pengawas Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:

 

  1. Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di
  5. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  6. Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada

 

 

RUANG LINGKUP KERJA

 

Ruang lingkup kerja Satuan Pengawas Internal  mencakup:

 

  1. Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian tentang kepatuhan unit-unit kerja terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian terhap kualitas pelaksanaan aktivitas non akademik UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan .
  3. Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian atas kinerja bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi, serta obyek lain sesuai arahan Rektor.
  4. Pemeriksaan system dan kepatuhan atas perencanaan dan implementasi sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip-prinsip Good University Governance.

 

 

RINCIAN TUGAS, WEWENAG DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Kepala SPI
    1. Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan tugas.
    2. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja.
    3. Menandatangani laporan hasil Pengawasan.
    4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan.
    5. Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern.
    6. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
    7. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan internal.
    8. Menyampaikan laporan hasil Pengawasan kepada Rektor.
    9. Berkoordinasi dengan Direktur dalam menentukan lingkup Pengawasan yang akan dilakukan.
    10. Menugaskan anggota SPI untuk mewakili kepala SPI dalam pertemuan di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan atau di luar UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
    11. Memimpin rapat internal SPI
  2. Sekretaris SPI
    1. Membantu kepala SPI sebagai management representative dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan SPI.
    2. Membantu menyiapkan kebijakan dan program.
    3. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan SPI.
    4. Menjadwalkan rapat dengan ketua dan anggota serta kebutuhan administrasi lainnya.
    5. Bertanggungjawab terhadap file yang dikumpulkan untuk dirangkum sebagai data.
    6. Bertanggung jawab terhadap seluruh data hasil pengawasan.
    7. Menyiapkan laporan hasil pengawasan triwulan.
    8. Bertanggung jawab kepada Kepala SPI
  3. Jabatan  Anggota /  Fungsional Auditor
    1. Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana pengawasan intern.
    2. Melaksanakan rencana pengawasan intern yang terdiri dari:
      • Evaluasi pelaksanaan pengendalian intern.
      • Evaluasi sistem manajemen risiko.
      • Pemeriksaan atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
      • Melakukan reviu atas laporan keuangan
      • Memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi SPI, APIP, auditor eksternal.
      • Melakukan pemeriksaan khusus bila dibutuhkan.
      • Memberikan saran dan informasi tentang kegiatan yang diawasi
      • Memberikan rekomendasi proses tata kelola dan pencapaian strategi bisnis Sateker atau BLU
      • Tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan
    3. Membuat laporan hasil pengawasan.
  4. Staf Administrasi
    1. Melaksanaan tata kelola administrasi pada kegiatan pengawasan internal.
    2. Membantu pelaksanaan tugas Kepala SPI, Sekretaris dan Auditor.
    3. Menghadiri rapat internal SPI dan penugasan lainnya

 

Secara Ringkas Uraian Tugas bisa dilihat disini

Kegiatan

Galeri Foto

cache/resized/b8c77d189c0da7a26b07489c1712c436.jpg
TUJUAN Satuan Pengawasan Internal IAIN Pekalongan bertujuan untuk: Terwujudnya Satuan ...

Galeri Video

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree