Print this page

Wewenang

WEWENANG 

Satuan Pengawasan Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang nonakademik.
  2. Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di institut.
  5. Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
  6. Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.
  • Social network:
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree