Sekilas SPI

Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern juga ditujukan untuk mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah satuan pemeriksa/satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan pada sebuah satker.

Kedudukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam sebuah Perguruan Tinggi (PT) diatur dalam organisasi tata kerja (ortaker) PT tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dalam bentuk PMA (untuk PTKIN), oleh Menteri Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dalam bentuk Peraturan Menteri. Jika dilihat dalam ortaker IAIN Pekalongan sebagai contohnya, terlihat bahwa SPI berkedudukan di bawah Rektor. Apabila mengacu kepada praktik-praktik pada umumnya SPI juga berada dibawah pimpinan tertinggi sebuah satker, baik berstatus satker PNBP maupun satker BLU. Masih terkait soal kedudukan SPI, demi menjaga independensi maka sebaiknya SPI secara operasional tidak dilibatkan atau bertanggungjawab langsung atas kegiatan bagian atau unit kerja yang diperiksa oleh SPI.

Tujuan pengawasan internal secara umum, SPI dibentuk dengan tujuan, antara lain: (a) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, (b) memastikan tujuan satker dapat tercapai secara optimal, (c) memastikan pengelolaan satker sesuai dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif, (d) memastikan keamanan aset yang dikuasai satker, (e) memastikan terwujudnya pelaporan keuangan dan/atau pelaporan layanan yang baik dan benar.

Tugas utama SPI adalah melakukan pemeriksaan intern dalam rangka pengawasan baik aspek keuangan maupun non keuangan/aspek layanan yang diberikan satker dengan tetap berkordinasi dengan pimpinan bagian atau unit kerja yang diperiksa SPI.

Ruang lingkup Pengawasan Internal adalah melakukan Pengawasan Internal terhadap bidang non akademik meliputi bidang keuangan, bidang aset, dan bidang kepegawaian di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.

Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Anggota SPI dapat diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau pengetahuan yang memadai di bidang pengawasan. Adapun Keanggotaan Satuan Pengawasan Intenal (SPI) IAIN Pekalongan untuk Periode 2017 – 2021 adalah M. Nasrullah, SE., M.S.I sebagai Ketua SPI  dan Agus Arwani, SE, M.Ag sebagai Sekretaris SPI. SPI UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Periode 2021 – 2025 adalah M. Nasrullah, SE., M.S.I, PIA sebagai Ketua SPI  dan Agus Arwani, SE, M.Ag, CPHCM, QRMP, CITRMA, CAP sebagai Sekretaris SPI. 

  • Social network:
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree