KODE ETIK

20 Oktober 2017

KODE ETIK

  1. Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
  2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi SPI dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
  3. Menghindari kegiatan atau perbuatan yang dapat merugikan profesi SPI dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
  4. Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
  5. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan temuan.
  6. Mematuhi sepenuhnya Standar Profesional Auditor Internal, kebijakan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, dan peraturan perundangan.
  7. Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat SPI.
  8. Memberikan pencerahan, saran perbaikan yang rasional, dan dapat ditindaklanjuti.
  9. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan dengan alasan apapun.
  10. Melaporkan semua hasil audit dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan dan dapat melanggar hukum. 
We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree