Tugas Pokok dan Fungsi

20 Oktober 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas:

  1. Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas penugasan Rektor.
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen IAIN Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di IAIN Pekalongan.
  4. Melakukan reviu atas laporan keuangan
  5. Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
  6. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan IAIN Pekalongan

 Fungsi:

  1. Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan menuju pencapaian good university governance.
  2. Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan IAIN Pekalongan.
  3. Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree