Print this page

MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN TRIWULAN II TAHUN 2019

11 Oktober 2019

Satuan Pengawas Internal dan Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pekalongan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II IAIN Pekalongan yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 11 Juli 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Dafam diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembantu Keuangan Institut dan Fakultas, Kepala Bagian TU dan Kepala Sub Bagian TU, Kepala Sub Bagian AUK, Kepala Lembaga dan Unit. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB yang diawali dengan pembukaan oleh Rektor IAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohyana, M.Ag, sekaligus menjadi narasumber.

Bapak Rektor menyampaikan bahwa Evaluasi sangat penting terhadap penyerapan anggaran, apakah anggaran yang diserap sudah sesuai dengan rencana yang dianggarkan. Penyerapan anggaran terbesar IAIN Pekalongan terdapat pada unit ULP dengan jumlah milyaran rupiah. Pada tahun 2019 ini IAIN Pekalongan baru menyelesaikan lelang mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2019 yaitu tepatnya tanggal 17 Juli 2019 peletakan batu pertama gedung unit di kampus Rowolaku. InsyaAllah pembangunan gedung tersebut akan dilaksanakan tanggal 17 Juli – 31 Desember 2019. Dengan bantuan Wakil Rektor 2 yang mempunyai preassure yang tinggi dalam fokus pembangunan sesuai target maka PT.Timika mempunyai komitmen yang kuat untuk mengupayakan pembangunan gedung sesuai dengan target dengan anggaran SBSN 25 Milyar.

Selanjutnya Bapak Rektor menyampikan bahwa Kementerian Agama memasang target serapan anggaran sebesar 95% yang mana ada kenaikan dari tahun sebelumnya 2018 dengan jumlah serapan anggaran 93%. IAIN Pekalongan merupakan salah satu PTKIN dengan rangking serapan anggaran menengah ke bawah, tetapi tiap tahun selalu ada peningkatan dari zona merah. Kriteria zona merah apabila serapan anggaran kurang dari 80%, jika 80% maka tergolong rangking 40 PTKIN. Tidak hanya itu, yang paling penting adalah bahwa prestasi tidak ditentukan dari jumlah persentase serapan tetapi dengan tidak adanya masalah dalam penyerapan anggaran tersebut.

Dengan banyaknya kegiatan di IAIN Pekalongan bahwa pada semester kedua masih banyak yang minus di tingkatan institusi, contoh stimulan KKN dana sudah diserap pada semester ganjil 2019/2010 sehingga untuk KKN semester depan dan berkurang tetapi memang sudah ada beberapa jumlah mahasiswa yang ditarik ke KKN semester genap ini. Kedua, kekurangan dana untuk kegiatan wisuda, pemeliharaan kendaraan. Seharusnya IAIN Pekalongan juga harusnya membuka surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk Dosen maupun Pegawai saling berkolega dan kolaborasi dengan Dosen luar negeri dengan adanya surat izin dari kemenag. Kita harus mengajukan hal-hal tersebut guna meningkatkan kualitas dosen dan pegawai demi kepentingan institusi adan kejayaan IAIN Pekalongan.

Kemudian perlu adanya pemberdayaan pengawasan internal untuk membantu KPA, bendahara memberitahukan anggaran yang msih tidak tepat. Hal yang masih tinggi pengeluarannya di Lingkungan IAIN Pekalongan terkait dengan lembur karena dana lembur yang diajukan sampai 1 Milyar lebih besar dari gaji yang dibayarakan sehingga harus ada pengurangan dan lembur sebesar 500juta rupiah. Untuk kegiatan BKD lebih baik dilakukan di hari kerja, apabila ada lembur untuk UAS maksimal 2 hari, hari minggu tidak boleh lembur dan juga maksimal lembur 15 jam. Jika adan pergeseran anggaran maka kebijakan-kebijakan pimpinan dimaklumi karena berpatokan pada faidah fiqih dengan aspek kemaslahatan.

Sambutan kedua dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Bapak Dr. H. Syaifuddin Zuhri, M.Si dan dimoderator oleh ketua SPI IAIN Pekalongan Bapak H. Nasrullah, M.Si. Bapak Kabiro menyampaikan bahwa hal yang paling sensitif yaitu berkaitan dengan keuangan. Anggaran yang diajukan masuk ke kabiro harus disamakan dengan dokumen keunagan. Jika ada perubahan jadwal maka didiskusikan di forum dengan evaluasi yang rutin dan saling mengingatkan. Jika evaluasi baik maka hasil pelaporan juga akab baik, untuk laporan triwulan ini jika masih ada yang kurang untuk melakukan cek kembali terkait dengan dokumen dan kewajiban laporan keuangan yang mengacu pada standar pemerintah mengenai kesesuaian dan ketepatan. Hasil laporan triwulan II dan semester I akan diminta oleh pusat (SAIBA). Terkait lembur yang jadi acuan adalah kepatuhan dan kepatutan. Mengenai serapan anggaran pertengahan tahun harus 40-50% yang dilakukan pada bulan Agusutus maka akan lebih baik.

Sambutan kedua dilakukan oleh KPPN Pekalongan, Bapak Amin Sayogo dan Ibu Endah. Mereka menyampaikan Persentase Penyerapan Anggaran KL sesuai surat Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb nomor S-4547/PB.2/2018 hal Integrasi IKPA pada OM SPAN, bahwa: Target Penyerapan Anggaran Triwulan I adalah 15 %, Target Penyerapan Anggaran Triwulan II adalah 40 %, Target Penyerapan Anggaran Triwulan III adalah 60 %, Target Penyerapan Anggaran Triwulan IV adalah 90 %.

Lebih lanjut Ibu Endah menyampaikan Penyerapan anggaran mencerminkan progress pelaksanaan kegiatan pada K/L, Realisasi anggaran akan berdampak pada multiplier effect atas belanja pemerintah pada tahun anggaran berkenaan. Kemudian terkait Penjelasan unsur-unsur penilaian IKPA, adanya Pengelolaan UP, Data Kontrak, Pengembalian/Kesalahan SPM, Retur SP2D, Deviasi Halaman III DIPA, Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekon LPJ Bendahara, Renkas, Penyerapan Anggaran, Pagu Minus, Dispensasi Penyampaian SPM.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree